ü
Visi
Perusahaan
Menjadi Perusahaan Penjaminan Terdepan yang Mendukung Perkembangan Perekonomian
Nasional
ü
Misi
Perusahaan
Dan untuk mencapai cita-cita ideal perusahaan sebagaimana tersebut di atas,
maka visi perusahaan dijabarkan dalam misi-misi yang merupakan TRIDHARMA
JAMKRINDO sebagai berikut:
·
Dharma
Pertama
Melakukan
kegiatan penjaminan bagi perkembangan bisnis UMKM dan Koperas
·
Dharma
Kedua
Memberikan pelayanan yang luas
dan berkualitas
·
Dharma
Ketiga
Memberikan manfaat bagi stakeholders sesuai
prinsip bisnis yang sehat
ü BUDAYA PERUSAHAAN
Budaya Perusahaan Perum
Jamkrindo terdiri dari 5 (lima) butir nilai-nilai budaya yang dianut
perusahaan, yaitu budayaTRUST, sebagai berikut:
·
TERPERCAYA : bekerja jujur dengan Integritas tinggi
·
RESPONSIF :
selalu tanggap menghadapi kebutuhan mitra usaha dan segenap Stakeholder
·
UNGGUL
: selalu meningkatkan profesionalisme demi pencapaian
nilai tambah bagi perushaan
·
SEHAT : selalu
bekerja dengan tekun untuk mendukung tatakelola perusahaan yang sehat
·
TERKEMUMKA : selalu
terdepan dalam memberikan pelayanan dan kinerja untuk menjadi pemimpin dalam
industri penjaminan
ü KREDO PERUSAHAAN
Kredo perushaan Perum Jamkrindo terdiri dari 5 (lima) butir sebagai berikut :
·Terpercaya dalam melaksanakan
usaha penjaminan
·Responsif terhadap perubahan
lingkungan bisnis
·Unggul dan profesional dalam
pelayanan
·Sehat dalam tata kelola
perusahaan
·Terkemuka dalam memberikan
kepuasan pelanggan
ü MOTTO PERUSAHAAN
" Solusi UMKMK menuju sukses "
ü TAGLINE
" Mitra terpercaya dalam penjaminan " (Your
TRUSTed Guarantee Partner)
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi
pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan
dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih
rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
a) Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
b) Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
c) Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
a)
Mengentaskan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pertumbuhan UKM
Peranan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) bagi perekonomian Indonesia begitu besar.
Pasalnya, di tengah ketidak pastian perekonomian UKM terbukti tahan terhadap
krisis dan tetap berkontribusi secara bagi akselerasi perekonomian, terutama
mengakomodasi peningkatan konsumsi masyarakat. Untuk mengoptimalkan pertumbuhan
UKM maka posisi Perum Jamkrindo semakin dibutuhkan.
b) Menopang perekonomian nasional
UMKM dalam
perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi
tersebut dapat dilihat dari berbagai data yang mendukung bahwa eksistensi UMKM
cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. Pertama, jumlah industrinya
yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Kedua, potensinya
yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam
pembentukan PDB cukup signifikan.
Wakil Ketua
Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P.
Roeslani menyatakan, kontribusi UKM bagi penguatan ekonomi daerah sangat besar,
sehingga semua pihak harus melakukan upaya penguatan UKM agar bisa meningkatkan
produktivitas dan lebih berdaya saing.
c) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara kualitas dan
bersifat inklusif.
Keberadaan
Jamkrindo akan semakin diperhitungkan manakala pemerintahan saat ini kembali
menggalakkan program semacam KUR, atau memperluas seluas-luasnya akses
penyaluran kredit bagi UKM.
Bahkan, jika
UKM terus bertumbuh maka ada stimulus terhadap penambahan penyerapan tenaga
kerja. Kendati banyak kendala, namun bukan tidak mungkin Jamkrindo menjadi
solusi dari persoalan ini.
d) Perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi
Dalam rangka menciptakan kondisi dan suasana yang
bukan saja memberi ruang gerak inisiatif yang sebesar – besarnya kepada para
pelaku ekonomi tetapi juga mendorong serta membantu pengembangan usaha kecil,
tradisional, dan sektor informal. Kebijaksanaan ini antara lain adalah
langkah-langkah bagi terciptanya keseimbangan moneter dan neraca pembayaran,
langkah-langkah bagi tersedianya kebutuhan pokok rakyat banyak serta
terciptanya anggaran belanja yang berimbang. Adanya stabilitas di bidang
ekonomi dalam bentuk rendahnya serta terkendalinya kenaikan harga barang - barang
kebutuhan pokok memungkinkan para pelaku ekonomi membuat
perhitungan-perhitungan yang lebih rasional dan dengan tingkat kepastian yang
lebih tinggi. Hal-hal ini meningkatkan
kegiatan ekonomi umumnya dan perluasan lapangan kerja khususnya.
Jenis-jenis
Produk Usaha Penjaminan terdiri atas:
a) Penjaminan Kredit Umum
Adalah kegiatan yang
dilakukan dalam bentuk pemberian penjaminan untuk membantu akses kredit kepada
Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang mempunyai usaha layak
(feasible) namun tidak memenuhi persyaratan teknis Perbankan, khususnya pemenuhan
agunan (tidak bankable).
Penjaminan kredit
akan mengambil alih sementara risiko pelunasan kredit UMKMK (Terjamin) kepada
Perbankan/Kreditur (Penerima Jaminan) apabila pada waktu yang diperjanjikan,
Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Penjaminan kredit merupakan kerjasama di
antara 3 pihak yaitu perusahaan penjamin kredit, Perbankan/Kreditur (Penerima
Jaminan) dan Nasabah UMKMK(Terjamin). Dengan jaminan Perum Jamkrindo, Perbankan akan menjadi lebih
ekspansif dan lebih aman untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada UMKMK.
b)
Surety Bond
Adalah Suatu
perjanjian 3 pihak antara Surety (pihak pertama) atas dasar keyakinannya kepada
Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada Obligee (Pihak
Ketiga) bahwa apabila Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka
Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan
kewajiban-kewajiban Principal tersebut.
c)
Penjaminan Kredit Kontruksi ( Pengadaan Barang & Jasa )
Adalah penjaminan
atas Kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin
untuk keperluan tambahan Modal Kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan
barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (pemilik
proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau
swasta nasional.
d)
Penjaminan Kredit Multiguna
Adalah penjaminan
atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh PenerimaJaminan kepada Terjamin,
perorangan (pegawai tetap suatu Perusahaan/instansi Pemerintah) baik yang
penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga lainnya, yang
sumber pengembaliannya dengan cara memotong gaji Terjamin dan proses pengajuan
penjaminannya dilakukan secara kolektif.
e)
Penjaminan Kredit/Pembiayaan Mikro
Adalah penjaminan
atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin,
Pengusaha Mikro dan Kecil, untuk keperluan Modal Kerja dan atau investasi dalam
rangka peningkatan dan pengembangan usaha Terjamin, yang jumlah plafond
kredit/pembiayaannya sesuai dengan ketentuan kredit/pembiayaan mikro di
Penerima Jaminan, dan proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara kolektif
f)
Penjaminan Kredit Distribusi Barang
Adalah penjaminan atas kredit/penyaluran
barang dari Penerima Jaminan (produsen barang) kepada Terjamin yang mewajibkan
Terjamin untuk melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
g)
Penjaminan Bank Garansi Kontra Garansi
Adalah pemberian jaminan dalam bentuk
kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penerima
Jaminan kepada Terjamin. Adalah pemberian jaminan dalam bentuk kontra
garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penerima Jaminan
kepada Terjamin.
h)
Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat
(KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan atau investasi kepada UMKMK di
bidang usaha yang produktif dan layak,namun belum bankable dengan plafond
kredit/pembiayaan sampai denganRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh
PerusahaanPenjamin. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu pengembangan usaha
produktif.
1) Tujuan pelaksanaan program KUR
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi
pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan
dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih
rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
a.
Mempercepat
pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan
Koperasi (UMKMK)
b.
Meningkatkan
akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
c.
Sebagai upaya
penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
2) Usaha produktif, usaha layak dan belum bankable
a.
Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan
nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
b.
Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba
sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban
pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank
Pelaksana dengan Debitur KUR.
c.
Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/
pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan.
3) Yang terlibat dalam pelaksanaan program
KUR
Ada tiga (3) pilar penting dalam
pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI)
dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan
Kementerian Koperasi dan UKM).
Pemerintah berfungsi
membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua,
lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan
yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan
berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi. Bertindak sebagai lembaga penjaminan
dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)
dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), Jamkrida Jatim
dan Jamkrida Bali Mandara. Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri
dari tujuh (7) Bank Umum dan dua puluh enam (26) Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri,
Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD
penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank
Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank
Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang
terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan
masing-masing bank di daerahnya.Tujuh bank umum selaku penyalur secara umum
berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung
daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan
sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah
melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil.
Di beberapa daerah, keberadaan TKPK Daerah ini didukung oleh Tim Percepatan
Penyalur KUR dibawah koordinasi Biro Ekonomi Pemerintah Tingkat I dan II.
4) KUR yang telah dijamin oleh perusahaan
penjamin tidak perlu dilunasi kreditnya oleh UMKMK
Sumber dana penyaluran KUR 100% bersumber
dari dana Bank Pelaksana. Pemerintah, melalui perusahaan penjamin hanya
memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang
diberikan kepada UMKMK. Perusahaa penjaminan mendapat Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
yang dibayar pemerintah. Karena itu, UMKMK wajib melunasi KUR yang
diterima dari Bank Pelaksana.
5) Sasaran Program KUR
Sasaran program KUR
adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan
serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok
masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari
lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya. Dilihat dari sisi kelembagaan, maka
sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi). Sektor
usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha
produktif.
6) Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi
Yang
dimaksud dengan:
a. Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 300.000.000,-
b. Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan
tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
c. Usaha Menengah adalah Usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
d. Koperasi adalah Badan
Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.
7) Lokasi pelaksanaan program KUR Program KUR
dilaksanakan di seluruh Indonesia.
8) Cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank
Pelaksana
UMKMK
dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
a. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan
dansebagainya.
b. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan
permohonanUMKMK tersebut.
c. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui
permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
d. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
e. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.
9) Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat
menerima KUR. Dan yang memberikan putusan mengenai pemberian KUR
Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR
bagi UMKMK adalah:
a. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan atau
yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
b. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan
Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
c. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi
yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank
sebelumnya;
d. untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem
Informasi Debitur Bank Indonesia.
Keputusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi
kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon
debitur.
10)
Dokumen yang menjadi persyaratan untuk kmenerima KUR
Dokumen
legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada
Bank antara lain:
a. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
b. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
c. Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
d. Catatan pembukuan atau laporan keuangan
e. Salinan bukti agunan
11)
Debitur yang sudah pernah mendapatkan dan melunasi KUR boleh mengajukan KUR
kembali
12)
Mekanisme pelaksanaan program KUR
Mekanisme
pelaksanaan KUR dapat digambarkan dalam skema berikut ini:
a. Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada
perusahaan penjamin kredit
b. Pemerintah membayar Imbal Jasa (IJP) sebesar 3,25% per tahun dari
outstanding KUR
c. MoU antara Pemerintah, Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin yang
mengatur mekanisme KUR serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
d. Bank menyalurkan KUR. Dana yang disalurkan sebagai KUR, 100%
merupakan dana komersil bank.
e. Penerima KUR wajib memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan cicilan
pokok kepada bank.
f. Bank pelaksana mengajukan Daftar Nominatif Penerima KUR
g. PPK menerbitkan Sertifikat Penjamin (SP) dengan penjaminan sesuai
dengan yang ditetapkan dalam SOP KUR
h. Bank Pelaksana mengajukan klaim penjamin untuk kredit dengan
kolektabilitas 4 dan 5.
i. Perusahaan Penjamin Kredit membayar klaim yang diajukan setelah
melakukan verifikasi.
13)
Mekanisme penyaluran KUR? Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:
a. Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
b. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
c. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling
Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagai
berikut:
Keterangan:
a = Untuk mendapatkan
kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada pengurus
Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan kepada
Bank Pelaksana;
b = Lembaga Linkage mewakili UMKMK
mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana.
c = Bank Pelaksana melakukan
pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila layak dan
disetujuimaka Bank Pelaksana:
1. Berdasarkan kuasa dari Bank Pelaksana, maka Lembaga
Linkagemenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK atau
2. Berdasarkan kuasa dari UMKMK, maka Lembaga Linkage
menandatanganiPerjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Bank Pelaksana.
d = Bank mengajukan permohonan penjaminan
kepada perusahaan penjamin.
e = Lembaga Linkage menerus
pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dari Bank Pelaksana kepada debitur
UMKMK. Debitur UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepada
Bank Pelaksana melalui Lembaga Linkage. UMKMK bertanggung jawab melunasi
KUR kepada BankPelaksana.
14) Lembaga yang termasuk sebagai lembaga linkage
Lembaga
Linkage yaitu Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit
Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT),
Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok
Usaha, Lembaga Keuangan Mikro
15) Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage
pada pola executing
Ketentuan
penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola executing adalah
sebagai berikut:
a. Lembaga Linkage tersebut diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/ Pembiayaandari
perbankan.
b. Lembaga Linkage tersebut tidak sedang memperoleh Kredit Program
Pemerintah.
c. Plafon KUR yang dapat diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Lembaga
Linkagemaksimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan jangka waktu sesuai
ketentuanKUR.
d. Suku bunga KUR dari Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkage maksimal
sebesar14 % efektif pertahun.
e. Suku bunga dan plafon kredit/pembiayaan dari Lembaga Linkage kepada
UMKMK ditetapkan maksimal sebesar 22% efektif per tahun dan maksimal Rp
100 juta perdebitur.
f. Lembaga Linkage bertanggung jawab atas pengembalian KUR yang
diterima dari Bank Pelaksana.
g. KUR yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah KUR yang diterima
oleh Lembaga Linkage yang masih termasuk dalam kriteria terjamin sesuai dengan
perjanjian kerjasama Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin.
16) Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage
pada pola channeling
Ketentuan
penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola channeling adalah
sebagai berikut:
a. Lembaga Linkage diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan
dariperbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
b. Jumlah KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana adalah sesuai dengan
daftarnominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage.
c. Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage
kepadadebitur mengikuti ketentuan KUR Retail dan KUR Mikro.
d. Atas penyaluran KUR tersebut, Lembaga Linkage berhak memperoleh fee
dari BankPelaksana yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan
BankPelaksana.
e. Debitur KUR bertanggung-jawab atas pengembalian KUR.
f. Jumlah kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah sesuai
dengan yangditerima oleh Debitur KUR.
17) Besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang
dapat diperoleh UMKMK
Plafon
KUR yang dapat diperoleh UMKMK yaitu:
a. KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
b. KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
18) Jangka waktu yang dapat diberikan atas
fasilitas KUR yang diterima debitur. KUR yang sudah eksis dapat diperpanjang
atau diberikan tambahan plafon pinjaman Kepada debitur KUR dapat diberikan jangka waktu
fasilitas KUR maksimal selama 3tahun untuk modal kerja dan maksimal lima (5)
tahun untuk investasi. Pemberian penambahan plafon dapat dilakukan tanpa
menunggu pinjaman dilunasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable.
b. Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp 5.000.000,-
untuk KURMikro atau tidak melebihi sebesar Rp 500.000.000,- untuk KUR Ritel
atau tidak melebihi Rp.1.000.000.000 untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan
pola executing.
c. Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro atau KUR Ritel
atau KURmelalui Lembaga Linkage.
19) Besarnya suku bunga KUR Suku bunga KUR
Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun dan suku bunga KUR
Ritel maksimal sebesar atau setara 13% efektif per tahun.
20) Kewajiban debitur KUR dan konsekuensi
jika UMKMK tidak memenuhi kewajiban KUR Debitur KUR memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana
b. Menyerahkan agunan kepada Bank
c. Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang
diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.
Apabila debitur UMKMK tidak melunasi
kewajiban KUR, maka:
a) Bank pelaksana akan melakukan penjualan agunan dan apabila nilai
penjualan agunan masih tidak mencukup maka debitur masih wajib melunasi KUR.
b) Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.
21) Peranan kementerian teknis dalam
penyaluran KUR dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kementerian teknis
untuk mewujudkan peranan itu
Kementerian
Teknis mempunyai peranan dalam penyaluran KUR sebagai berikut:
a. Mempersiapkan UMKMK yang melakukan usaha produktif yang bersifat
individu,kelompok, kemitraan dan /atau cluster yang dapat dibiayai dengan KUR;
b. Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan
menerimapenjaminan KUR;
c. Melakukan pembinaan dan pendampingan UMKMK selama masa
kredit/pembiayaan atau ketika usulan kredit/ pembiayaan UMKMK ditolak oleh Bank
Pelaksana;
d. Memfasilitasi hubungan antara UMKMK dengan pihak lainnya seperti
perusahaan inti/offtaker yang memberikan kontribusi dan
dukungan untuk kelancaran usaha.
Langkah-langkah yang harus dilakukan
yaitu:
a) Menyiapkan rencana kerja pendukung pelaksanaan KUR (penyiapan calon
debiturKUR, pembinaan dan pendampingan selama masa kredit/pembiayaan, serta
penyediaan fasilitasi dengan pihak lain, khususnya Pemerintah Daerah, yang
mendukung kelancaran UMKMK;
b) Memasukkan rencana kerja pendukung pelaksanaan KUR sesuai
tupoksinya dalamrancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L)
masing-masing, dan mengusulkan penganggarannya;
c) Pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan perencanaan terkait
pelaksanaan KURdapat dirumuskan dalam SOP tersendiri oleh Kementerian.
22) UMKMK yang merupakan binaan atau
rekomendasi dari kementerian teknis dapat langsung disetujui permohonan KUR-nya
Apabila
menurut Bank Pelaksana UMKMK tersebut dinyatakan layak dan memenuhi ketentuan
dan persyaratan KUR, maka kepada UMKMK tersebut dapat diberikan KUR.
23) Sumber pendanaan KUR
KUR BUKAN merupakah hibah pemerintah kepada
masyarakat. Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah
kredit/pembiayaan kepada UMKMK (Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi),
sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank
pemberi KUR. Perlu dipahami bahwa uang KUR bukanlah dana dari pemerintah melainkan
dana dari pihak perbankan, sehingga disalurkan melalui mekanisme perbankan dan
juga harus dikembalikan sesuai ketentuan dari pihak perbankan.Sumber dana
penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari danaBank Pelaksana
yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito.
24) Manfaat KUR
Bagi UMKMK, manfaat KUR adalah membantu
pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Sementara bagi
pemerintah, manfaat KUR adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil
dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.
25) Pengawasan pelaksanaan KUR
Pemerintah melalui BPKP akan melakukan
pengawasan yang bersifat preventif dan melakukan verifikasi secara selektif dan
Bank Indonesia akan mengawasi Bank Pelaksana dalam kapasitas sebagai pengawas
bank.
26) Tantangan umum dalam pelaksanaan Program
KUR saat ini
Tantangan
yang umumnya dihadapi dalam penyelenggaraan program KUR adalah:
a. Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penyerapan kredit oleh
UMKMK. Sebagai contoh, penyerapan KUR hingga Desember 2010 misalnya, masih
dapat ditingkatkan. Dari total plafon KUR sebesar Rp. 17,23 Triliun, baru sekitar
46,7% atau sekitar 8,05 trliun yang terserap. Total debitur yang memperoleh KUR
adalah 1.437.650 unit usaha. Meskipun angka-angka ini membaik pada tahun 2011,
akan tetapi hal ini masih tetap menjadi tantangan dalam pelaksanaan program
KUR.
b. Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit ke
berbagai sektor yang potensial. Sektor-sektor potensial seperti sektor
pertanian dan industri pengolahan merupakan sektor-sektor yang berpotensi untuk
peningkatan penyaluran kredit. Selama ini yang dominan dalam memperoleh alokasi
pembiayaan ialah sektor perdagangan, hotel dan restoran.
c. Meningkatkan peran TKPKD dalam melakukan koordinasi dan
pengendalian program penanggulangan kemiskinan menjadi sangat penting, mengingat
pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melibatkan beberapa K/L terkait.
PT Jamkrindo
Syariah menjembatani Entintas Bisnis Berbasis Syariah
dalam Mengakses
Pendanaan
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah atau disingkat menjadi PT
Jamkrindo Syariah, adalah Perusahaan Penjaminan yang berbasis syariah yang
merupakan anak perusahaan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo),
BUMN Penjamin Kredit terbesar di Indonesia. Pada awalnya, Perum Jamkrindo
mendirikan unit usaha syariah yang berbentuk Divisi Penjaminan Syariah
berdasarkan Rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-217/DSN-MUI/IX/2006
tanggal 15 September 2006 yang diresmikan pada 13 Februari tahun 2007.
Dari tahun ke tahun, bisnis Penjaminan Syariah semakin berkembang
dengan tingkat pertumbuhan volume penjaminan selama 7 tahun terakhir rata-rata
sebesar 17,39%per tahun. Di samping itu, mitra kerja Penjaminan Syariah juga
makin bertambah, dimana pada tahun 2014 telah mencapai 26 mitra kerja, yang
terdiri dari bank syariah, institusi keuangan syariah non bank, UUS lembaga
keuangan syariah, BPR Syariah dan lembaga lainnya.
Karena perkembangan bisnis tersebut, maka PT Jamkrindo Syariah
didirikan pada tanggal 19 September 2014 dengan visi “menjadi perusahaan
penjaminan syariah terdepan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional”.
Untuk mencapai visi tersebut, terdapat 3 misi yang dijalankan,
yaitu :
- Melakukan kegiatan penjaminan syariah bagi pengembangan
entitas bisnis berbasis syariah di Indonesia
- Memberikan layanan yang luas dan berkualitas tingggi
- Memberikan manfaat kepada stakeholder sesuai prinsip bisnis
yang sehat dan berlandaskan syariah.
Potensi bisnis penjaminan syariah di Indonesia relative besar. Hal
ini dapat dilihat dari pertumbuhan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan
syariah, dimana dalam 7 tahun terakhir mengalami peningkatan rata-rata sebesar
37,32% per tahun. Dari sisi penyalur pembiayaan, jumlah bank syariah juga cukup
banyak, dimana pada akhir tahun 2013 mencapai 194 bank yang terdiri dari Bank
Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS). Di samping itu, masih terdapat potensi lainnya yaitu pembiayaan
yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah non bank dan potensi penjaminan
lainnya seperti penjaminan distribusi barang dan surety bond.
Sebagai lembaga penjaminan pembiayaan, produk yang ditawarkan oleh
PT Jamkrindo Syariah cukup beragam, yang meliputi : Kafalah Pembiayaan Umum,
Kafalah Kontra Garansi, Kafalah Pembiayaan Multiguna, Kafalah Pembiayaan Mikro,
dan Surety Bond.
Untuk menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, maka PT Jamkrindo
Syariah mendirikan Kantor Cabang dan Sharia Service Channeling dengan
bekerjasama dengan Perum Jamkrindo. Dengan demikian total point service PT Jamkrindo
Syariah adalah sebanyak 35 kantor layanan.
Dalam memberikan pelayanan penjaminan syariah, PT Jamkrindo Syariah
bekerjasama dengan mitra kerja yang terdiri dari : Bank Syariah, Unit Usaha
Perbankan Syariah, BPR Syariah, Koperasi Syariah / Baitul Mal Wat Tamwil,
Lembaga Asuransi Syariah, Lembaga Leasing Syariah, Lembaga Reksadana Syariah,
dan lembaga lainnya.
Dalam menjangkau potensi pasar, PT Jamkrindo Syariah senantiasa
mengedepankan kepuasan mitra kerja, dengan memberikan layanan secara Progresif,
PROfesional, GEsit, RESponsif dan
InovatIF. PROfesional, bekerja
berdasarkan kompetensi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders. GEsit,melayani mitra
kerja dengan cekatan dan kualitas prima. RESponsif,
mengikuti perkembangan pasar melalui pendekatan sinergis secara dinamis. InovatIF, mengembangkan
produk dan jasa layanan penjaminan secara berkelanjutan guna mendukung
pertumbuhan bisnis mitra kerja & kemaslahatan bersama.
Dengan sumber daya yang dimiliki, PT Jamkrindo Syariah siap menjembatani
entitas bisnis dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah, serta
menerbitkan surety bond untuk
mendukung perkembangan bisnis nasabah dan lembaga keuangan syariah.
Perkembangan
jaman yang sangat pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut
masyarakat untuk lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur
perkembangannya, terutama bagi kita yang sedang berkecimpung didunia
perekonomian Indonesia.
Berdirinya
jaminan kredit Indonesia bertujuan untuk menujang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangaka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi Indonesia
dengan cara mengoptimalkan serta meningkatkan akses pembiayaan UMKM dan
Koperasi kepada lembaga keuangan. Melalui beberapa bentuk-bentuk kredit yaitu
:
a.
Penjaminan Kredit UMUM
b.
Surty Bond
c.
Penjaminan Kredit
Kontruksi
d.
Penjaminan Kredit
Multiguna
e.
Penjaminan Kredit Mikro
f.
Penjaminan Kredit
Distribusi Barang
g.
Penjaminan Bank Gransi
Kontra Gransi
h. Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Berdasarkan
atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul “Perum Jamkrindo” ini, kami selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap
pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada
penulis sendiri.
Hanya sampai disinilah kemampuan kami dalam membahas Badan Usaha
Milik Negara. semoga karya tulis ini memberikan manfaat pada penulis dan para
pembaca.