Sabtu, 18 April 2015

proposal usaha bisnis

CONTOH PROPOSAL USAHA KRIPIK PISANG


BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar belakang
Kondisi ekonomi di jaman sekarang sedang dalam keadaan krisis ekonomi, krisis ekonomi yang sedang terjadi pada saat ini sangat berpengaruh pada segi kehidupan ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga mengakibatkan rendahnya kehidupan ekonomi masyarakat dan itu sangat memprihatinkan. Selain itu dimana produksi perusahaan - perusahaan besar pun ikut menurun, banyak pula perusahaan - perusahaan yang berhenti berproduksi karena perusahaan tersebut juga tidak bisa lagi memproduksi dalam jumlah besar dan perusahaan banyak yang mengalami gulung tikar / kebangkrutan sehingga mengakibatkan penghentian karyawan - karyawan / yang lazim disebut phk (pemutusan hubungan kerja) sehingga menambah angka pengangguran dimana - mana semakin banyak dan khususnya di daerah saya sendiri karena sulitnya untuk mencari pekerjaan lagi.
Mengingat pentingnya perubahan ekonomi masyarakat di jaman sekarang ini, maka masyaraka di tuntut agar lebih semangat dan berusaha lagi untuk mencapai suatu pekerjaan dan mengalami perubahan yang lebih baik demi memenuhi kehidupan sendiri, keluarga, maupun untuk membantu orang lain yang mengalami kesusahan. Bukan hanya faktor tersebut saja melainkan juga masyarakat sekarang ini harus lebih kreatif lagi dalam mencari pekerjaan.
Lingkungan saya merupakan daerah yang agraris, masih banyak lahan pertanian dan lahan pertanian tersebut banyak digunakan untuk menanam pohon pisang karena kondisi tanah tersebut sangat cocok sekali untuk penanaman pohon pisang, namun pisang bukanlah kebutuhan pokok di daerah saya maka ketika mereka panen mereka kebingungan akan menjual pisang ini kemana, saya semakin prihatin dengan kondisi seperti itu, karena itu merupakan satu - satunya lahan pertanian yang bisa mereka jadikan sebagai mata pencahariannya.

Dengan melihat kondisi seperti itu saya akan membuat sebuah usaha yang pastinya dapat membantu kesulitan - kesulitan yang sedang terjadi di daerah saya yaitu dengan membantu masyarakat yang mempunyai lahan pertanian pohon pisang dan juga membantu masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan. Saya akan membuat keripik pisang, dengan seperti itu para petani yang menanam pohon pisang tidak akan lagi kebingungan untuk menjual hasil panennya dan dengan saya membuat keripik pisang ini saya juga dapat menarik tenaga kerja sehingga angka pengangguran dapat berkurang.
Pada saat ini banyak orang yang serba ingin praktis dalam makanan. Maka dari itu saya akan membuat keripik pisang ini dengan pembuatan yang berbeda agar orang yang menyukai makanan ini tidak merasa bosan karena banyaknya kalangan masyarakat yang menyukai cemilan ini, maka saya akan berusaha memberikan kualitas dan mutu yang baik yang harganya relatif murah bagi semua kalangan masyarakat.

B.            Alasan
Pisang merupakan tumbuhan tropis yang biasa hidup di dataran rendah  maupun di dataran tinggi. Sehingga banyak terdapat di berbagai daerah dan mudah mendapatkannya. Keripik pisang merupakan salah satu makanan jajanan yang sangat disukai oleh masyarakat. Cara pembuatannya sangat sederhana dan mudah dikerjakan oleh siapa pun. Dari pemahaman akan dunia usaha, sangat diharapkan produk yang sebaiknya dihasilkan untuk dapat bersaing dan diterima oleh kalangan masyarakat. Oleh karena itu, saya lebih memilih usaha untuk pengolahan keripik pisang. Karena usaha ini terbilang mudah dan cepat di terima oleh masyarakat. Karena keripik pisang sudah tidak asing lagi menjadi makanan ringan yang gurih dan enak ini di kalangan masyarakat, sehingga orang pun tak akan bosan untuk terus mencoba keripik pisang. Dari produk keripik pisang ini, saya akan menjamin kualitas produk ini. Dari kualitas ini saya dapat melihat bagus atau tidaknya keberhasilan dalam pengenalan wirausaha dari produk ini. Nantinya produk yang dihasilkan dapat menjadi produk yang berkembang dalam lingkungan masyarakat.
Bukan hanya itu saja, saya juga melihat bahwa dalam proses pembuatan keripik pisang ini sangatlah mudah maka semua kalangan masyarakat pasti bisa membuatnya, dengan seperti itu saya tidak akan kesulitan dalam mencari tenaga kerja untuk membantu saya dalam proses pembuatan keripik pisang ini.
Karena pisang merupakan bahan utuma dalam pembuatan keripik pisang ini maka saya akan memilih kualitas dan mutu pisang yang baik. Dalam pembuatannya pun  mudah dan sederhana sehingga tidak mengurangi kualitas dan mutu produk. Selain itu juga saya akan melakukan pengemasan pada keripik pisang  yang sudah di produksi dengan kemasan yang sederhana tetapi tidak mengurangi nilai dan rasa dari keripik pisang ini. Keripik pisang dapat menjadi salah satu alternanif makanan ringan yang praktis, dan hemat.

C.           Tujuan
Adapun tujuan saya di dalam membuat usaha (makanan) ini adalah :
1.      Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi 
2.      Untuk menambah daya tampung tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
3.      Dapat membantu para petani yang menanam pohon pisang
4.      Memasarkan produk hasil olahan kepada masyarakat sekitar
5.      Memperkenalkan hasil olahan sendiri agar masyarakat mengetahui bahwa keripik pisang ini mempunyai nilai cita rasa yang tinggi.








BAB II
PERENCANAAN PEMASARAN


A.           Target pasar
Semua proses produksi telah dilakukan, dari mulai pemilihan pisang yang baik sampai kepada packing, kemudian yang akan saya lakukan yaitu mencari target pasar. Dalam memulai usaha apapun, maka yang harus diketahui adalah peluang pasar yang dapat menerima produk saya ini. Target pasar sudah merupakan kunci penting dalam proses pemasaran karena pemasaran akan berjalan dengan lancar apabila sudah mendapatkan target pasar yang kita inginkan.
Sistem pemasaran saya akan mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing saya dan sejauh mana kemampuan saya untuk bersaing dengan mereka dalam segala aspek, baik itu dari sisi harga, pelayanan maupun kualitas yang saya berikan kepada para konsumen. Saya akan mensurvei dan meneliti pesaing - pesaing saya bagaimana caranya membuat keripik pisang ini agar berbeda dengan keripik pisang lainnya yang sudah beredar di pasaran. Bukan hanya rasanya saja yang berbeda namun saya akan membuat keripik pisang ini berbeda dari segi packing, dan cara pemasarannya juga, yang pasti akan lebih unik dari pada yang lainnya, dengan seperti itu para konsumen tidak akan mengalami yang namanya kejenuhan dalam mengkonsumsi makanan ini.
Saya akan menjual keripik pisang ini di tempat yang cukup ramai, yang banyak dikenal dan dilalui banyak orang, dengan seperti itu maka keripik saya ini akan lebih cepat dikenal banyak lapisan masyarakat.

B.            Promosi
Promosi makanan yang cepat laku adalah pada tempat ramai seperti pasar, sekolah, kampus, kantor, itu adalah tempat yang paling strategis untuk mempromosikan barang dagangan. Berikut ini adalah beberapa cara promosi makanan yang akan saya lakukan :
1.             Pertama adalah lewat brosur, cara ini cukup efektif untuk memperkenalkan makanan yang saya jual, biasanya makanan sampai di konsumen melalui pesan antar atau sering disebut delivery.
2.             Melakukan penjualan langsung, cara ini lumayan efektif karena langsung bertemu dengan pembelinya dan bisa langsung promosikan makanan yang di jual.
3.             Melalui internet cara ini efektif walau tak semua orang memakai internet tapi cara ini cukup memberikan informasi yang lebih kepada orang karena saat ini orang banyak membuka internet seperti facebook, twetter, yahoo, google dan lain - lain, tak ada salahnya bila dicoba.
4.             Melalui iklan radio, cara ini cukup lumayan walau tak ada gambar visual yang dapat terlihat tapi setidaknya pesannya dapat tersampaikan kepada masyarakat.

C.           Tips pemasaran
Ø  Tips sukses berdagang
1.             Tetapkan impian (carilah impian yang sesuai dengan hobi dan kemampuan) atau menjual produk sesuai dengan kebutuhan pasar, diperlukan riset dahulu dengan membaca koran atau membuka buka internet.
2.             Cari tahu tentang bisnis itu (bahan baku, pemasaran, cara produksi)
3.             Turun ke lapangan dan perkenalkan produk
4.             Cari pengusaha yang sukses di bidang sejenis untuk sharing informasi
5.             Buat merek-logo produk
6.             Silaturahim dengan dinas, departemen, kementrian terkait. Serahkan kartu nama, foto produk, dan company profile
7.             Bermitra dengan bumn atau perusahaan swasta yang sudah memiliki manajemen, usaha berjalan minimal 2 tahun dan sertakan proposal.
8.             Perbaiki diri, perkuat branding, tingkatkan pelayanan, profesional, dan perluas pemasaran
9.             Berdoa dan bersedekah, ini adalah kunci sukses yang sering di lupakan orang

Ø  Swot
v  Strengths (kekuatan)
ü  harga keripik pisang ini cukup terjangkau oleh kalangan masyarakat
ü  kualitas dari keripik pisang ini sangat terjamin, karena dalam proses pembuatannya diutamakan kebersihan dan untuk kesehatan.
ü  tersedia kemasan berbagai ukuran
ü  keripik pisang ini mempunyai rasa yang gurih dan enak
ü  keripik pisang dapat menjadi salah satu alternanif makanan ringan yang praktis, dan hemat.

v  Weakness (kelemahan)
ü  Bahan baku keripik pisang yang mudah rusak
ü  Keripik pisang akan mudah rusak jika penyimpanan yang dilakukan sembarangan atau ditumpuk
v  Opportunity (peluang)
ü  Kondisi masyarakat yang semakin konsumtif sehingga mempermudah saya untuk memasarkan produk.
ü  Permintaan pasar yang semakin meningkat
v  Threats (ancaman)
ü  Jumlah kompetitor yang terus meningkat
ü  Munculnya produk baru yang lebih unggul
ü  Kenaikan harga bahan baku karena jumlahnya semakin terbatas



BAB III
PROSES PEMBUATAN

Proses pembuatan keripik pisang ini cukup mudah dan sederhana, dalam proses pembuatannya dibutuhkan alat - alat dan bahan - bahan. Setelah alat dan bahannya telah siap maka proses pembuatannya pun dapat dilakukan. Alat - alat dan bahan - bahan pembuatan keripik pisang ini sederhana dan mudah didapatkan, tak lupa juga proses pembuatan keripik pisang ini mudah dan sederhana sehingga hampir semua lapisan masyarakat dapat membuatnya.
A.           Alat dan bahan
Alat - alat yang digunakan dalam proses pembuatan keripik pisang ini diantaranya adalah :
1.             Penggorengan (wajan) dan perlengkapan penggorengan lainnya digunakan untuk dalam proses penggorengan.
2.             Parutan pisang atau pisau digunakan untuk memotong pisang
3.             Tungku, penggunaan tungku karena agar dalam proses penggorengan dapat menghasilkan panas api yang cukup, karena jika menggunakan kompor gas bukan hanya karena boros saja melainkan api yang dihasilkannya pun kurang.

B.            Bahan-bahan
Bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatan keripik pisang ini adalah :
1.        Pisang, secara umum pisang yang sering digunakan dalam pembuatan keripik pisang ini yaitu pisang nangka, karena pisang nangka apabila digoreng pisangnya dapat kering disbanding dengan pisang - pisang lainnya.
2.        Minyak goreng,
3.        Garam.

C.           Langkah - langkah atau proses pengolahan
1.        Langkah awal saya yaitu memilih pisang yang muda untuk dijadikan produk.
2.        Kemudian, garam dicampurkan menjadi ke dalam wajan atau loyang yang berisi air bersih, lalu diaduk sampai tercampur merata.
3.        Selanjutnya, pisang tersebut dikupas, diiris tipis - tipis dan dimasukkan ke dalam loyang yang berisi larutan tadi.
4.        Setelah itu, pisang diangkat dari larutan dan dimasukkan ke dalam penggorengan yang berisi minyak goreng, tetapi sebelum dimasukkan pastikan dulu minyak goreng telah panas.
5.        Selama di dalam penggorengan, pisang diaduk - aduk atau digerak - gerakkan agar semuanya merata.
6.        Apabila sudah kekuning - kuningan, pisang dapat diangkat dari penggorengan dan ditiriskan dalam beberapa menit. Tunggu hingga dingin, kemudian dikemas didalam kantong plastik dan keripik pisang pun siap untuk dijual / dipasarkan.


BAB IV
PERENCANAAN BISNIS



Dalam berwirausaha tujuan yang paling utama ialah memperoleh keuntungan. Keuntungan di sini tergantung pada apa yang kita hasilkan dan bagaimana cara menjual produk tersebut. Dalam sehari saya dapat menghasilkan dan menjual keripik pisang ini sebanyak 30kg dengan membutuhkan bahan baku yaitu pisang sebanyak 50 kg, selain pisang yang sebagai bahan baku dari pembuatan keripik pisang ini dibutuhkan juga minyak untuk melakukan proses penggorengan dan yang dibutuhkan sebanyak 15 kg, agar rasa keripik pisang ini gurih, renyah dan enak maka dalam proses pembuatannya dibutuhkan bumbu – bumbu sebagai penyedap rasa dalam keripik pisang ini.
Dalam proses pembuatannya juga saya membutuhkan 3 orang sebagai tenaga kerja untuk membantu saya dalam memproduksi keripik pisang ini, dan setelah keripik pisang ini matang maka langkah selanjutnya adalah pengemasan maka saya membutuhkan kemasan untuk mengemas keripik pisang ini sebagai biaya pembungkus, setelah semuanya sudah siap maka keripik pisang tersebut tinggal dipasarkan / dijual, dengan itu maka saya membutuhkan biaya transportasi.
Adapun harga - harga dari bahan - bahan pembuatan keripik pisang dan biaya - biaya yang akan keluar dalam produksi keripik pisang ini yaitu :
1
Pisang
Rp. 4.000 / Kg
2
Minyak                     
Rp. 10.500 / Kg
3
Bumbu 
Rp. 10.000
4
Tenaga Kerja
Rp. 20.000 / Orang
5
Biaya Pembungkus
Rp. 10.000
6
Biaya Transportasi
Rp. 10.000
7
Lain - Lain
Rp. 10.000

Adapun perhitungan rugi / laba selama proses produksi hingga proses pemasaran keripik pisang ini, dari mulai modal 1 hari, 1 minggu hingga 1 bulan dan laba yang diperoleh selama 1 hari, 1 minggu hingga 1 bulan yaitu sebagai berikut :

Ø  Pisang 50 kg     x     Rp.   4.000                      =  Rp. 200.000
Ø  Minyak 15 kg   x     Rp. 10.500                      =  Rp. 157.500
Ø  Bumbu                                                                        =  Rp.   20.000
Ø  Tenaga kerja 3  x      Rp. 20.000                     =  Rp.    60.000
Ø  Biaya pembungkus                                          =  Rp.    10.000
Ø  Biaya transportasi                                           =  Rp.    10.000
Ø  Lain – lain                                                       =  Rp.    20.000   +
                                                                                        Rp. 477.500,-

Harga jual keripik pisang ini               = Rp. 20.000 / kg
Maka dalam sehari                              = 30 x Rp. 20.000 = Rp.600.000
Jadi labanya                                        =  Harga Jual – Modal
    600.000 – 477.500
=  Rp. 122.500 / hari

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
&  Modal
§    Modal dalam 1 hari              Rp.      477.500
§    Modal dalam 1 minggu        Rp.  3. 342.500
§    Modal dalam 1 bulan           Rp. 14.325.000

&  Laba
§    Laba dalam 1 hari                 Rp.    122.500
§    Laba dalam 1 minggu           Rp.    857.500
§    Laba dalam 1 bulan              Rp. 3.675.000

jamkrindo

PERANAN BUMN TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia



DISUSUN OLEH                        :
·         GHUFRON                                           43214010038
·         SITI INDRIANI                                      43214010075
·         PRIKA NOVITA SRIANI                         43214010106
·         WANDA SRINITA                                 43214010183
·         RINI SITUANTI                                     43214010279




FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2014





KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Jamina kredit Indonesia meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada:
·         Ibu Yanti Yolanda selaku dosen Perekonomian Indonesia. Semoga ilmunya berkah dan menjadi aliran amal hingga kelak.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan bagi kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Jakarta, April 2015
Kelompok


DAFTAR ISI


                                                       



BAB I PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang


           Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai alat sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Pihak pemberi pinjaman yang mempunyai kelebihan uang bersedia meminjamkan uang kepada yang memerlukan. Sebaliknya, pihak peminjam berdasarkan keperluan atau tujuan tertentu melakukan peminjaman uang tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa pihak peminjam meminjam uang kepada pihak pemberi pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan kegiatan usahanya.

           Selanjutnya dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Jaminan utang dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan dan atau berupa janji penanggungan utang sehingga merupakan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan.
    
Hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan yang mengatur atau berkaitan dengan peminjaman dalam rangka utang piutang (pinjaman uang) yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini.



1.1          

1.2.       Rumusan Masalah


1.    Apa itu jamkrindo?
2.    Apa tujuan diadakannya jaminan kredit?
3.    Apa peranan yang dilakukan jamkrindo untuk meningkatkan perekonomian indonesia?
4.    Apa saja klasifikasi bentuk-bentuk kredit untuk jamkrindo ?

1.3.       Tujuan Penulisan


Untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester pada mata kuliah Perekonomian Indonesia.

1.4.       Manfaat Penulisan


Untuk memperdalam pemahaman mahasiswa agar mempunyai wawasan yang luas tentang Peranan Jaminan Kredit Indonesia terhadap perekonomian Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN


1.2.       Sejarah Jamkrindo


Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup  tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.

Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).

Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.







2.2.       Profil Perusahaan

 Nama Perusahaan

Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia
atau disingkat sebagai”Perum Jamkrindo”
Komposisi Pemegang Saham
100% Pemerintah Republik Indonesia
Alamat Kantor Pusat
Jl. Angkasa Blok B-9 Kavling No. 6
Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta 10610, Indonesia
Telp. (62-21)-6540335
Fax. (62-21)-6540344,6540348






2.3.          Visi & Misi

ü  Visi Perusahaan
Menjadi Perusahaan Penjaminan Terdepan yang Mendukung Perkembangan Perekonomian Nasional
ü  Misi Perusahaan
Dan untuk mencapai cita-cita ideal perusahaan sebagaimana tersebut di atas,  maka visi perusahaan dijabarkan dalam misi-misi yang merupakan TRIDHARMA JAMKRINDO sebagai berikut:
·         Dharma Pertama
Melakukan kegiatan penjaminan bagi perkembangan bisnis UMKM dan Koperas
·         Dharma Kedua
Memberikan pelayanan yang luas dan berkualitas
·         Dharma Ketiga
 Memberikan manfaat bagi stakeholders sesuai prinsip bisnis yang sehat
ü  BUDAYA PERUSAHAAN
Budaya Perusahaan Perum Jamkrindo terdiri dari 5 (lima) butir nilai-nilai budaya yang dianut perusahaan, yaitu budayaTRUST, sebagai berikut:
·         TERPERCAYA : bekerja jujur dengan Integritas tinggi
·         RESPONSIF : selalu tanggap menghadapi kebutuhan mitra usaha dan segenap Stakeholder
·         UNGGUL : selalu meningkatkan profesionalisme demi pencapaian nilai tambah bagi perushaan
·         SEHAT : selalu bekerja dengan tekun untuk mendukung tatakelola perusahaan yang sehat
·         TERKEMUMKA : selalu terdepan dalam memberikan pelayanan dan kinerja untuk menjadi pemimpin dalam industri penjaminan

  ü  KREDO PERUSAHAAN
Kredo perushaan Perum Jamkrindo terdiri dari 5 (lima) butir sebagai berikut :
·Terpercaya dalam melaksanakan usaha penjaminan
·Responsif terhadap perubahan lingkungan bisnis
·Unggul dan profesional dalam pelayanan
·Sehat dalam tata kelola perusahaan
·Terkemuka dalam memberikan kepuasan pelanggan
  ü  MOTTO PERUSAHAAN
   " Solusi UMKMK menuju sukses "

  ü  TAGLINE
   " Mitra terpercaya dalam penjaminan "  (
Your TRUSTed Guarantee Partner)


2.4.       Tujuan di adakannya Jamkrindo


Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
a)    Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
b)    Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
c)    Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja

2.5.       Peranan  Jamkrindo Terhadap Perekonomian Indonesia


a)    Mengentaskan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pertumbuhan UKM

Peranan Usaha Kecil  dan Menengah (UKM) bagi perekonomian Indonesia begitu besar. Pasalnya, di tengah ketidak pastian perekonomian UKM terbukti tahan terhadap krisis dan tetap berkontribusi secara bagi akselerasi perekonomian, terutama mengakomodasi peningkatan konsumsi masyarakat. Untuk mengoptimalkan pertumbuhan UKM maka posisi Perum Jamkrindo semakin dibutuhkan.

b)    Menopang perekonomian nasional

UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P. Roeslani menyatakan, kontribusi UKM bagi penguatan ekonomi daerah sangat besar, sehingga semua pihak harus melakukan upaya penguatan UKM agar bisa meningkatkan produktivitas dan lebih berdaya saing.

c)    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara kualitas dan bersifat inklusif.

Keberadaan Jamkrindo akan semakin diperhitungkan manakala pemerintahan saat ini kembali menggalakkan program semacam KUR, atau memperluas seluas-luasnya akses penyaluran kredit bagi UKM.
Bahkan, jika UKM terus bertumbuh maka ada stimulus terhadap penambahan penyerapan tenaga kerja. Kendati banyak kendala, namun bukan tidak mungkin Jamkrindo menjadi solusi dari persoalan ini.

d)    Perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi
Dalam rangka menciptakan kondisi dan suasana yang bukan saja memberi ruang gerak inisiatif yang sebesar – besarnya kepada para pelaku ekonomi tetapi juga mendorong serta membantu pengembangan usaha kecil, tradisional, dan sektor informal. Kebijaksanaan ini antara lain adalah langkah-langkah bagi terciptanya keseimbangan moneter dan neraca pembayaran, langkah-langkah bagi tersedianya ke­butuhan pokok rakyat banyak serta terciptanya anggaran belanja yang berimbang. Adanya stabilitas di bidang ekonomi dalam bentuk rendahnya serta terkendalinya kenaikan harga barang - ­barang kebutuhan pokok memungkinkan para pelaku ekonomi mem­buat perhitungan-perhitungan yang lebih rasional dan dengan tingkat kepastian yang lebih tinggi. Hal-hal ini meningkatkan kegiatan ekonomi umumnya dan perluasan lapangan kerja khususnya.

2.6.        klasifikasi bentuk-bentuk kredit

Jenis-jenis Produk Usaha Penjaminan terdiri atas:

a)    Penjaminan Kredit Umum

Adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pemberian penjaminan untuk membantu akses kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan teknis Perbankan, khususnya pemenuhan agunan (tidak bankable).
Penjaminan kredit akan mengambil alih sementara risiko pelunasan kredit UMKMK (Terjamin) kepada Perbankan/Kreditur (Penerima Jaminan) apabila pada waktu yang diperjanjikan, Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Penjaminan kredit merupakan kerjasama di antara 3 pihak yaitu perusahaan penjamin kredit, Perbankan/Kreditur (Penerima Jaminan) dan Nasabah UMKMK(Terjamin). Dengan jaminan Perum Jamkrindo, Perbankan akan menjadi lebih ekspansif dan lebih aman untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada UMKMK.
b)    Surety Bond

Adalah Suatu perjanjian 3 pihak antara Surety (pihak pertama) atas dasar keyakinannya kepada Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada Obligee (Pihak Ketiga) bahwa apabila Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.
c)    Penjaminan Kredit Kontruksi ( Pengadaan Barang & Jasa )

Adalah penjaminan atas Kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal Kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (pemilik proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional.
d)    Penjaminan Kredit Multiguna

Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh PenerimaJaminan kepada Terjamin, perorangan (pegawai tetap suatu Perusahaan/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga lainnya, yang sumber pengembaliannya dengan cara memotong gaji Terjamin dan proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara kolektif.
e)    Penjaminan Kredit/Pembiayaan Mikro

Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, Pengusaha Mikro dan Kecil, untuk keperluan Modal Kerja dan atau investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Terjamin, yang jumlah plafond kredit/pembiayaannya sesuai dengan ketentuan kredit/pembiayaan mikro di Penerima Jaminan, dan proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara kolektif

f)     Penjaminan Kredit Distribusi Barang

Adalah penjaminan atas kredit/penyaluran barang dari Penerima Jaminan (produsen barang) kepada Terjamin yang mewajibkan Terjamin untuk melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
g)    Penjaminan Bank Garansi Kontra Garansi

Adalah pemberian jaminan dalam bentuk kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin. Adalah pemberian jaminan dalam bentuk kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin.
h)   Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak,namun belum bankable dengan plafond kredit/pembiayaan sampai denganRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh PerusahaanPenjamin. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu pengembangan usaha produktif.

1)    Tujuan pelaksanaan program KUR

Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
a.       Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
b.      Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
c.       Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja

2)    Usaha produktif, usaha layak dan belum bankable

a.       Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
b.      Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
c.       Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan. 



3)    Yang terlibat dalam pelaksanaan program KUR

Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi. Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), Jamkrida Jatim dan Jamkrida Bali Mandara. Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari tujuh (7) Bank Umum dan dua puluh enam (26) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Tujuh bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil. Di beberapa daerah, keberadaan TKPK Daerah ini didukung oleh Tim Percepatan Penyalur KUR dibawah koordinasi Biro Ekonomi Pemerintah Tingkat I dan II. 

4)    KUR yang telah dijamin oleh perusahaan penjamin tidak perlu dilunasi kreditnya oleh UMKMK

Sumber dana penyaluran KUR 100% bersumber dari dana Bank Pelaksana. Pemerintah, melalui perusahaan penjamin hanya  memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK. Perusahaa penjaminan mendapat Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayar pemerintah. Karena itu,  UMKMK wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.

5)    Sasaran Program KUR

Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya. Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi). Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
6)    Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi Yang dimaksud dengan:

a.    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
b.    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
c.    Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
d.    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.

7)    Lokasi pelaksanaan program KUR Program KUR dilaksanakan di seluruh Indonesia.

8)    Cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana
UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
a.    UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
b.    Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
c.    Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
d.    Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
e.    UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

9)    Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR. Dan yang memberikan putusan mengenai pemberian KUR

Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:
a.    Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
b.    Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
c.    Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
d.    untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Keputusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.

10)          Dokumen yang menjadi persyaratan untuk kmenerima KUR
Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:
a.    Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
b.    Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
c.    Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
d.    Catatan pembukuan atau laporan keuangan
e.    Salinan bukti agunan
11)          Debitur yang sudah pernah mendapatkan dan melunasi KUR boleh mengajukan KUR kembali
12)          Mekanisme pelaksanaan program KUR
Mekanisme pelaksanaan KUR dapat digambarkan dalam skema berikut ini:
a.    Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan penjamin kredit
b.    Pemerintah membayar Imbal Jasa (IJP) sebesar 3,25% per tahun dari outstanding KUR
c.    MoU antara Pemerintah, Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin yang mengatur  mekanisme KUR serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. 
d.    Bank menyalurkan KUR. Dana yang disalurkan sebagai KUR, 100% merupakan dana komersil bank.
e.    Penerima KUR wajib memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan cicilan pokok kepada bank.
f.     Bank pelaksana mengajukan Daftar Nominatif Penerima KUR
g.    PPK menerbitkan Sertifikat Penjamin (SP) dengan penjaminan sesuai dengan yang ditetapkan dalam SOP KUR
h.    Bank Pelaksana mengajukan  klaim penjamin untuk kredit dengan kolektabilitas 4 dan 5. 
i.      Perusahaan Penjamin Kredit membayar klaim yang diajukan setelah melakukan verifikasi. 
13)          Mekanisme penyaluran KUR? Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:
a.      Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
b.      Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
c.      Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling
Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagai berikut:
Keterangan:
a =  Untuk mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan kepada Bank Pelaksana;
b = Lembaga Linkage mewakili UMKMK mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana.
c =  Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila layak dan disetujuimaka Bank Pelaksana:
1.    Berdasarkan kuasa dari Bank Pelaksana, maka Lembaga Linkagemenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK atau
2.    Berdasarkan kuasa dari UMKMK, maka Lembaga Linkage menandatanganiPerjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Bank Pelaksana.
d = Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin.
e =  Lembaga Linkage menerus pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dari Bank Pelaksana kepada debitur UMKMK. Debitur UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepada Bank Pelaksana melalui Lembaga Linkage. UMKMK bertanggung jawab melunasi KUR kepada BankPelaksana.
14)       Lembaga yang termasuk sebagai lembaga linkage
Lembaga Linkage yaitu Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, Lembaga Keuangan Mikro
15)       Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage pada pola executing
Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola executing adalah sebagai berikut:
a.    Lembaga Linkage tersebut diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/ Pembiayaandari perbankan.
b.    Lembaga Linkage tersebut tidak sedang memperoleh Kredit Program Pemerintah.
c.    Plafon KUR yang dapat diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkagemaksimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan jangka waktu sesuai ketentuanKUR.
d.    Suku bunga KUR dari Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkage maksimal sebesar14 % efektif pertahun.
e.    Suku bunga dan plafon kredit/pembiayaan dari Lembaga Linkage kepada UMKMK ditetapkan maksimal sebesar 22% efektif per tahun dan maksimal Rp 100 juta perdebitur.
f.     Lembaga Linkage bertanggung jawab atas pengembalian KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.
g.    KUR yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah KUR yang diterima oleh Lembaga Linkage yang masih termasuk dalam kriteria terjamin sesuai dengan perjanjian kerjasama Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin.
16)       Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage pada pola channeling
Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola channeling adalah sebagai berikut:
a.     Lembaga Linkage diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dariperbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
b.     Jumlah KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana adalah sesuai dengan daftarnominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage.
c.      Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepadadebitur mengikuti ketentuan KUR Retail dan KUR Mikro.
d.     Atas penyaluran KUR tersebut, Lembaga Linkage berhak memperoleh fee dari BankPelaksana yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan BankPelaksana.
e.     Debitur KUR bertanggung-jawab atas pengembalian KUR.
f.       Jumlah kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah sesuai dengan yangditerima oleh Debitur KUR.

17)       Besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang dapat diperoleh UMKMK
Plafon KUR yang dapat diperoleh UMKMK yaitu:
a.    KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
b.    KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

18)       Jangka waktu yang dapat diberikan atas fasilitas KUR yang diterima debitur. KUR yang sudah eksis dapat diperpanjang atau diberikan tambahan plafon pinjaman Kepada debitur KUR dapat diberikan jangka waktu fasilitas KUR maksimal selama 3tahun untuk modal kerja dan maksimal lima (5) tahun untuk investasi. Pemberian penambahan plafon dapat dilakukan tanpa menunggu pinjaman dilunasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable.
b.   Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp 5.000.000,- untuk KURMikro atau tidak melebihi sebesar Rp 500.000.000,- untuk KUR Ritel atau tidak melebihi Rp.1.000.000.000 untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan pola executing.
c.    Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro atau KUR Ritel atau KURmelalui Lembaga Linkage.

19)       Besarnya suku bunga KUR Suku bunga KUR Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun dan suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara 13% efektif per tahun.
20)       Kewajiban debitur KUR dan konsekuensi jika UMKMK tidak memenuhi kewajiban KUR Debitur KUR memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.    Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana
b.    Menyerahkan agunan kepada Bank
c.    Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.

Apabila debitur UMKMK tidak melunasi kewajiban KUR, maka:
a)    Bank pelaksana akan melakukan penjualan agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukup maka debitur masih wajib melunasi KUR.
b)    Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.

21)       Peranan kementerian teknis dalam penyaluran KUR dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kementerian teknis untuk mewujudkan peranan itu
Kementerian Teknis mempunyai peranan dalam penyaluran KUR sebagai berikut:
a.    Mempersiapkan UMKMK yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu,kelompok, kemitraan dan /atau cluster yang dapat dibiayai dengan KUR;
b.    Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerimapenjaminan KUR;
c.    Melakukan pembinaan dan pendampingan UMKMK selama masa kredit/pembiayaan atau ketika usulan kredit/ pembiayaan UMKMK ditolak oleh Bank Pelaksana;
d.    Memfasilitasi hubungan antara UMKMK dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/offtaker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.


Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu:
a)    Menyiapkan rencana kerja pendukung pelaksanaan KUR (penyiapan calon debiturKUR, pembinaan dan pendampingan selama masa kredit/pembiayaan, serta penyediaan fasilitasi dengan pihak lain, khususnya Pemerintah Daerah, yang mendukung kelancaran UMKMK;
b)    Memasukkan rencana kerja pendukung pelaksanaan KUR sesuai tupoksinya dalamrancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) masing-masing, dan mengusulkan penganggarannya;
c)    Pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan perencanaan terkait pelaksanaan KURdapat dirumuskan dalam SOP tersendiri oleh Kementerian.
22)       UMKMK yang merupakan binaan atau rekomendasi dari kementerian teknis dapat langsung disetujui permohonan KUR-nya Apabila menurut Bank Pelaksana UMKMK tersebut dinyatakan layak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan KUR, maka kepada UMKMK tersebut dapat diberikan KUR.

23)       Sumber pendanaan KUR
KUR BUKAN merupakah hibah pemerintah kepada masyarakat. Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKMK (Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi), sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR. Perlu dipahami bahwa uang KUR bukanlah dana dari pemerintah melainkan dana dari pihak perbankan, sehingga disalurkan melalui mekanisme perbankan dan juga harus dikembalikan sesuai ketentuan dari pihak perbankan.Sumber dana penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari danaBank Pelaksana yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito.
24)       Manfaat KUR

Bagi UMKMK, manfaat KUR adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Sementara bagi pemerintah, manfaat KUR adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.

25)       Pengawasan pelaksanaan KUR

Pemerintah melalui BPKP akan melakukan pengawasan yang bersifat preventif dan melakukan verifikasi secara selektif dan Bank Indonesia akan mengawasi Bank Pelaksana dalam kapasitas sebagai pengawas bank.

26)       Tantangan umum dalam pelaksanaan Program KUR saat ini
Tantangan yang umumnya dihadapi dalam penyelenggaraan program KUR adalah:
a.    Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penyerapan kredit oleh UMKMK. Sebagai contoh, penyerapan KUR hingga Desember 2010 misalnya, masih dapat ditingkatkan. Dari total plafon KUR sebesar Rp. 17,23 Triliun, baru sekitar 46,7% atau sekitar 8,05 trliun yang terserap. Total debitur yang memperoleh KUR adalah 1.437.650 unit usaha. Meskipun angka-angka ini membaik pada tahun 2011, akan tetapi hal ini masih tetap menjadi tantangan dalam pelaksanaan program KUR.
b.    Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit ke berbagai sektor yang potensial. Sektor-sektor potensial seperti sektor pertanian dan industri pengolahan merupakan sektor-sektor yang berpotensi untuk peningkatan penyaluran kredit. Selama ini yang dominan dalam memperoleh alokasi pembiayaan ialah sektor perdagangan, hotel dan restoran.
c.    Meningkatkan peran TKPKD dalam melakukan koordinasi dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan menjadi sangat penting, mengingat pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melibatkan beberapa K/L terkait.



2.6.       PT. Jamkrindo Syariah


PT Jamkrindo Syariah menjembatani Entintas Bisnis Berbasis Syariah
dalam Mengakses Pendanaan
 PT Penjaminan Jamkrindo Syariah atau disingkat menjadi PT Jamkrindo Syariah, adalah Perusahaan Penjaminan yang berbasis syariah yang merupakan anak perusahaan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), BUMN Penjamin Kredit terbesar di Indonesia. Pada awalnya, Perum Jamkrindo mendirikan unit usaha syariah yang berbentuk Divisi Penjaminan Syariah berdasarkan Rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-217/DSN-MUI/IX/2006 tanggal 15 September 2006 yang diresmikan pada 13 Februari tahun 2007.
Dari tahun ke tahun, bisnis Penjaminan Syariah semakin berkembang dengan tingkat pertumbuhan volume penjaminan selama 7 tahun terakhir rata-rata sebesar 17,39%per tahun. Di samping itu, mitra kerja Penjaminan Syariah juga makin bertambah, dimana pada tahun 2014 telah mencapai 26 mitra kerja, yang terdiri dari bank syariah, institusi keuangan syariah non bank, UUS lembaga keuangan syariah, BPR Syariah dan lembaga lainnya.
Karena perkembangan bisnis tersebut, maka PT Jamkrindo Syariah didirikan pada tanggal 19 September 2014 dengan visi “menjadi perusahaan penjaminan syariah terdepan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional”.
Untuk mencapai visi tersebut, terdapat 3 misi yang dijalankan, yaitu :
-  Melakukan kegiatan penjaminan syariah bagi pengembangan entitas bisnis berbasis syariah di Indonesia
-  Memberikan layanan yang luas dan berkualitas tingggi
-  Memberikan manfaat kepada stakeholder sesuai prinsip bisnis yang sehat dan berlandaskan syariah.
Potensi bisnis penjaminan syariah di Indonesia relative besar. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah, dimana dalam 7 tahun terakhir mengalami peningkatan rata-rata sebesar 37,32% per tahun. Dari sisi penyalur pembiayaan, jumlah bank syariah juga cukup banyak, dimana pada akhir tahun 2013 mencapai 194 bank yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Di samping itu, masih terdapat potensi lainnya yaitu pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah non bank dan potensi penjaminan lainnya seperti penjaminan distribusi barang dan surety bond.
Sebagai lembaga penjaminan pembiayaan, produk yang ditawarkan oleh PT Jamkrindo Syariah cukup beragam, yang meliputi : Kafalah Pembiayaan Umum, Kafalah Kontra Garansi, Kafalah Pembiayaan Multiguna, Kafalah Pembiayaan Mikro, dan Surety Bond.
Untuk menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, maka PT Jamkrindo Syariah mendirikan Kantor Cabang dan Sharia Service Channeling dengan bekerjasama dengan Perum Jamkrindo. Dengan demikian total point service PT Jamkrindo Syariah adalah sebanyak 35 kantor layanan.
Dalam memberikan pelayanan penjaminan syariah, PT Jamkrindo Syariah bekerjasama dengan mitra kerja yang terdiri dari : Bank Syariah, Unit Usaha Perbankan Syariah, BPR Syariah, Koperasi Syariah / Baitul Mal Wat Tamwil, Lembaga Asuransi Syariah, Lembaga Leasing Syariah, Lembaga Reksadana Syariah, dan lembaga lainnya.
Dalam menjangkau potensi pasar, PT Jamkrindo Syariah senantiasa mengedepankan kepuasan mitra kerja, dengan memberikan layanan secara Progresif, PROfesional, GEsit, RESponsif dan InovatIF. PROfesional, bekerja berdasarkan kompetensi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders. GEsit,melayani mitra kerja dengan cekatan dan kualitas prima. RESponsif, mengikuti perkembangan pasar melalui pendekatan sinergis secara dinamis. InovatIF, mengembangkan produk dan jasa layanan penjaminan secara berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan bisnis mitra kerja & kemaslahatan bersama.
Dengan sumber daya yang dimiliki, PT Jamkrindo Syariah siap menjembatani entitas bisnis dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah, serta menerbitkan surety bond untuk mendukung perkembangan bisnis nasabah dan lembaga keuangan syariah.



BAB III PENUTUP


3.1.       KESIMPULAN


Perkembangan jaman yang sangat pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut masyarakat untuk lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur perkembangannya, terutama bagi kita yang sedang berkecimpung didunia perekonomian Indonesia. 
Berdirinya jaminan kredit Indonesia bertujuan untuk menujang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangaka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan cara mengoptimalkan serta meningkatkan akses pembiayaan UMKM dan Koperasi kepada lembaga keuangan. Melalui beberapa bentuk-bentuk kredit yaitu :

a.    Penjaminan Kredit UMUM
b.    Surty Bond
c.    Penjaminan Kredit Kontruksi
d.    Penjaminan Kredit Multiguna
e.    Penjaminan Kredit Mikro
f.     Penjaminan Kredit Distribusi Barang
g.    Penjaminan Bank Gransi Kontra Gransi
h.    Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

3.2.       SARAN


Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul “Perum Jamkrindo” ini, kami selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.

Hanya sampai disinilah kemampuan kami dalam membahas Badan Usaha Milik Negara. semoga karya tulis ini memberikan manfaat pada penulis dan para pembaca.




REFERENSI